Masa Kekuasaan VOC di Indonesia

     Pada tahun 1650, VOC berhasil mengakhiri kekuasaan Portugis di Indonesia untuk selamanya. Untuk mengisi kasnya yang kosong, VOC menerapkan kebijakan penyerahan wajib (Verplichte Leverantie) dan aturan Priangan (Preangerstelsel). Verplichte Leverantie mewajibkan rakyat di setiap daerah untuk menyerahkan hasil buminya kepada VOC menurut harga yang ditentukan. Hasil bumi yang wajib diserahkan, yaitu lada, kayu manis, beras, nila, gula, dan kapas. Adapun aturan Priangan mewajibkan rakyat Priangan menam kopi untuk diserahkan kepada VOC. Untuk mencegah terjadinya bebragai pelanggaran terhadap dalam peraturan monopoli di Maluku, VOC mengadakan patroli yang disebut Ekspidisi Hongi (Hongi-tochten). Patroli itu menggunakan perahu tradisional yang disebut kora-kora. Kespidisi Hongi, yaitu pelayaran yang bertujuan untuk mencegah petani melakukan hubungan dagang dengan pihak lain. Petani yang melanggar aturan monopoli dengan menjual cengkihnya ke pedagang Jawa dan Melayu maka pohon cengkihnya ditebang habis oleh VOC (hak ekstirpasi).

    Setelah hampir dua abad berkuasa di Indonesia, memasuki abad ke-19 VOC mengalami kebangkrutan. Pada tanggal 31 Desember 1799, VOC resmi dinyatakan bangkrut dan seluruh aset miliknya berada di bawah kekuasaan negara Belanda. Saat dibubarkan, VOC menanggung hutang 137 juta gulden. Hak dan kewajibannya diambil alih oleh pemerintah Republik Bataaf di bawah kendail Prancis. Bangkrutnya VOC disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
a. Rendahnya gaji yang diberikan kepada para pegawai VOC menyebabkan mereka bertindak curang atau korupsi.
b. Kuatnya persaingan dagang dengan kongsi-kongsi dagang lain, yaitu kongsi dagang Prancis dan kongsi dagang Inggris.
c. Pembayaran deviden (keuntungan) bagi pemegang turut memberatkan setelah pemasukan VOC mengalami penurunan.
d. Terlalu banyaknya biaya yang harus dikeluarkan untuk mengatasi perlawanan rakyat di Indonesia.
e. Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Bataaf (1795) yang demokratis dan liberal yang berpandangan bahwa perdagangan harus dilakukan secara bebas sehingga VOC perlu dibubarkan
Previous
Next Post »
0 Komentar

Note: Only a member of this blog may post a comment.